Tpz9TfW7BUO8GpdpTUzoGfz7TA==

Pendaki Gunung Rinjani Dilarang Membawa Speaker Aktif dan Alat Musik


Lombok – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) Pendakian Rinjani 2025 (revisi ke-5). Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah larangan membawa speaker aktif dan alat musik saat melakukan pendakian. Aturan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2025 bersamaan dengan pembukaan jalur pendakian.

Aturan Baru dalam SOP Pendakian

Larangan tersebut tercantum jelas dalam SOP terbaru BTNGR bersama dengan sejumlah ketentuan lain, di antaranya:

Pendaki wajib memiliki surat keterangan sehat maksimal sehari sebelum pendakian.

Pendaki di bawah usia 17 tahun wajib didampingi dan membawa izin orang tua.

Pendaki pemula harus didampingi guide berpengalaman.

Rasio pendampingan ditetapkan maksimal 1 guide untuk 5 pendaki, serta 1 porter untuk 2–3 pendaki.


Tour Operator (TO) wajib memastikan standar perlengkapan, keselamatan, dan perilaku pendaki.

Jika melanggar aturan, TO maupun pendaki bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga blacklist pendakian.

Menjaga Harmoni Alam

Larangan ini bukan tanpa alasan. BTNGR menegaskan, penggunaan speaker aktif maupun alat musik dapat mengganggu ketenangan, merusak suasana alami, bahkan menimbulkan konflik antarpendaki.

Gunung adalah ruang sunyi dengan orkestra alami: desir angin, kicau burung, gemericik air, hingga ritme napas para pendaki. Membawa dentuman musik pribadi sama saja dengan memaksakan hiruk-pikuk kota ke dalam ruang sakral pegunungan.

Pendakian Bukan Pesta, tapi Perjalanan Jiwa

Pendakian sejatinya adalah perjalanan untuk menyatu dengan alam. Dengan adanya aturan ini, BTNGR ingin mengingatkan kembali esensi pendakian: menghargai alam, sesama pendaki, dan diri sendiri.

Mari menjadi pendaki yang bijak: dengarkan gunung, jangan paksa gunung mendengar kita

*(Sumber: Detik

, NTBSatu

, Lombok Post

Komentar0

Type above and press Enter to search.