| Gunung Gede Pangrango . dok ; Ilustrasi |
Kepala BBTNGGP menjelaskan bahwa penutupan jalur pendakian dilakukan secara berkala untuk kepentingan pemulihan ekosistem dan keselamatan pengunjung. Menurutnya, langkah pemberian sanksi tegas ini diambil agar menjadi efek jera bagi para pendaki lain yang masih sering mengabaikan aturan.
“Sanksi ini diberikan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan disiplin dan menumbuhkan kesadaran agar para pendaki lebih menghormati kebijakan pengelolaan taman nasional,” ujar Kepala BBTNGGP dalam keterangan resminya, Selasa (21/10).
Penutupan jalur pendakian Gunung Gede Pangrango biasanya dilakukan setiap tahun selama beberapa bulan guna memberi waktu bagi vegetasi dan satwa liar untuk beradaptasi serta memulihkan kondisi alam setelah musim pendakian panjang.
Pihak BBTNGGP juga mengimbau masyarakat dan komunitas pendaki untuk selalu memeriksa informasi resmi di laman atau media sosial taman nasional sebelum merencanakan pendakian. Hal ini penting guna menghindari pelanggaran dan memastikan keselamatan seluruh pendaki.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa menjaga kelestarian alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola taman nasional, tetapi juga setiap individu yang menikmati keindahan Gunung Gede Pangrango.
Komentar0